A. Pengertian dan Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
l. Pengertian globalisasi
Sebelum mengungkapkan apa itu globalisasi, cobalah
kalian para siswa sekalian mengamati segala sesuatu yang ada di sekitar
kalian, pasti akan menemukan banyak hal. Coba apa saja yang dapat kalian
temukan. Bagus, kalian menemukan banyak orang yang sudah menggunakan
telepon genggam, atau bahkan kalian sendiri sudah memegang telpon
genggam ( handphone ). Di pasar atau swalayan kalin juga dapat menemukan
apel merah dari Washington, anggur merah, ada kelengkeng, Durian
Bangkok, semua itu didatangkan dari negara lain.
Jika kita telusuri lebih jauh, semua gejala tersebut
sesungguhnya menunjukkan bahwa masyarakat tempat kita hidup tidak dapat
dilepaskan dari pengaruh kehidupan yang ada di sekitar kita yang lebih
luas dan besar, yaitu masyarakat dunia. Dari gambaran yang diungkap di
muka, baik yang berkenaan dengan alat komunisasi yang bernama telepon
genggam, buah-buahan maupun berbagai jenis makanan tersebut, menandakan
bahwa sesungguhnya kita tidak dapat melepaskan diri dari keterikatan
dengan bangsa atau negara lain. Beredarnya berbagai produk suatu negara
di negara lain menandakan bahwa antara negara satu dengan negara lain di
dunia ini berada dalam hubungan saling ketergantungan.
Melalui perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
apa yang terjadi di bagian lain dari belahan dunia ini akan serta
merta dapat diketahui oleh yang ada di belahan dunia lainnya, atau
bahkan apa yang dihasilkan oleh suatu negara akan langsung sampai di
negara lainnya.
Dari berbagai gambaran di muka, tentunya kalian dapat merumuskan, apa yang dimaksud dengan globalisasi.
Beberapa pengertian mengenai globalisasi berikut ini.
a. Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
b. Wikipedia
Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia, merumuskan bahwa
globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya
keterkaitan di antara dan elemen-elemennya yang terjadi akibat dan
perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang
memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
c. Globalisasi
adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di
belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai
individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
d. Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
e. Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara.
f. Globalisasi
adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia
melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan
pertukaran kebudayaan.
g. Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional.
Tugas :
Setelah membaca berbagai
peengertian tentang globalisasi, cobalah kalian coba sekali lagi membuat
pengertian tentang globalisasi secara bebas dengan menggunakan kalimat
kalian sendiri.
Globalisasi sebagai Proses
Menurut Sartono Kartodirjo, proses globalisasi sebenarnya merupakan
gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah. Beberapa contoh
antara lain bangsa-bangsa dari Asia ke Eropa, ke Amerika, dari Asia ke
Nusantara, dan lain-lain. Lebih lanjut Sartono menyatakan, bahwa
berdasarkan perspektif sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama
mengalami proses globalisasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan,
Indonewsia yang terletak pada pewrsimpangan agama besar dan unsur-unsur
peradaban dunia di masa lampau sesungguhnya tidak asing dalam menghadapi
pelbagai proses akulturasi sebagai dampak pengaruh peradaban dunia
beserta tradisi besarnya. Dalam hal ini secara relatif dapat dipakai
istilah globalisasi, meskipun dalam skala belum sebesar sekarang.
Menurut Sartono, peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meninggalkan proses globalisasi antara lain adalah :
a. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan.
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
c. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme.
d. Pertumbuhan kapitalisme.
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telekomunikasi serta transportasi mesin jet.
Sekarang ini globalisasi berkembang dalam skala yang luas, dan dipercepat oleh mengalirnya arus informasi secara bebas.
2. Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak
dapat mengisolasi diri dari pergaulan internasional, dan tidak akan
mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Andaikata isolasi diri
itu terjadi, sudah dapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain adalah bahwa
di dalam hubungan internasional terjadi apa yang dinamakan saling
ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya.
Globalisasi memang sering digambarkan sebagai sebuah
gejala ekonomi, terutama yang ditandai dengan munculnya banyak
perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah
negara, dan ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja
internasional. Namun sesungguhnya gambaran ini tidak sepenuhnya benar,
sebab selain faktor ekonomi, juga faktor politik, sosial dan budaya.
Semua unsur itu digerakkan oleh perkembangan informasi dan teknologi
komunikasi yang telah mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan
antar manusia di seantero penjuru dunia.
Contoh yang masih sangat aktual adalah, apa yang
beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya peristiwa
tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang
terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir
seluruh manusia yang ada di dunia ini. Contoh lain adalah perebutan
piala dunia sepakbola yang baru saja berlalu yang diselenggarakan di
Jerman. Hampis semua mata yang ada dapat menyaksikan pertandingan
tersebut tanpa langsung datang ke Jerman.
Dari sedikit contoh ini kita tahu, bahwa globalisasi sesungguhnya telah merambah ke segenap bidang kehidupan kita.
Apa arti pentingnya globalisasi bagi Indonesia?
Indonesia dapat mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan
yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkan di
Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami bangsa
lain dapat langsung kita ambil atau kita tiru begitu saja. Indonesia
mestinya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi positifnya saja, baik
itu kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun
teknologi.
B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global
Arti Politik Luar Negeri
Tahukah kalian, apakah yang hendak diperjuangkan atau dipertahankan oleh
suatu negara dalam forum internasional ? Jawabannya tidak lain adalah kepentingan nasional. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kepentingan nasional merupakan kunci dalam politik luar negeri.
Apakah politik luar negeri itu ? Secara sederhana
politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan
tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu
berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar
negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan
power dan kapabilitas ( kemampuan).
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Dia berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti
pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai "suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya
dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan
nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa".
Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa
tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.
Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa
mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan
kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan
pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor nasional
sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor
eksternal.
Politik Luar Negeri RI
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri RI tergambarkan secara jelas
di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV.
Alinea I menyatakan bahwa .…kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada
alinea IV dinyatakan bahwa ….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI
mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di
dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri RI yang Bebas Aktif
Sejarah kemerdekaan Republik Indonesia diawali oleh berbagai peristiwa
yang terjadi, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sendiri
(waktu itu Hindia Belanda). Di dalam, diawali dari kesadaran bangsa
Indonesia, bahwa perjuangan yang tidak terorganissasi akan mengalami
kegagalan. Itulah sebabnya sejak 1905 bangsa Indonesia mulai berjuang
lewat organisasi. Mula-mula lahirlah Serikat Dagang Islam, kemudian
tahun 1908 ( tepatnya tanggal 20 Mei ) lahir Boedi Oetomo, dan ini
dianggap sebagai awal kebangkitan nasional. Sejak saat itu lahirlah
berbagai organisasi, baik organisasi sosial keagamaan maupun organisasi
politik. Berbagai organisasi tersebut, dalam perjuangannya ada yang
menggunakan prinsip kooperatif dengan penjajah Belanda, namun ada juga
yang menggunakan prinsip non kooperatif. Perjuangan lewat organisasi ini
terus tetap dijalankan pada masa pendudukan Jepang.
Sementara itu, peristiwa internasional yang terjadi adalah meletusnya
Perang Dunia II pada tahun 1939, yaitu antara dua blok kekuatan. Kedua
blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu.
Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara
Poros. Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal
dengan sebutan Perang Asia Timur Raya
atau Perang Pasifik. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini
ada di fihak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat Jepang
dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk
Indonesia.
Kemenangan Jepang ini tidak berlangsung lama, karena dalam perang
Pasifik, angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc.
Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang
Jepang ; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari
Barat, dan bergerak ke Asia Tenggara. Dari Saipan dan
Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada
tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima,
sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945.
Di antara kedua petistiwa pemboman tersebut Uni Soviet menyatakan perang
terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8 Agustus 1945. Berangkat dari
pengeboman kedua kota itulah, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus
1945 menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Dengan demikian
berakhirlah Perang Asia Timur Raya.
Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, maka di
Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh
para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang
kemerdekaannya. Dan tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Perang Dunia II membawa perubahan mendasar dalam
situasi internasional, yaitu beralihnya pusat kekuasaan dunia dari Eropa
di satu pihak ke Amerika Serikat, dan di pihak lain ke Uni Soviet.
Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia.
Kedua kekuatan raksasa tersebut mempunyai sistem dan
kepentingan yang berbeda, sehingga di antara keduanya terjadi
perselisihan pendapat. Perselisihan itu sesungguhnya telah terlihat pada
masa-masa menjelang berakhirnya Perang Dunia II, khususnya dalam
menentukan nasib negara-negara yang kalah perang. Perselisihan tersebut
mencapai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan
hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam
masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin.
Dalam suasana Perang Dingin ini kedua kekuatan raksasa
tersebut berlomba-lomba menyusun dan mengembangkan kemampuannnya di
segala bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, sosial, budaya, politik
maupun militer. Perkembangan lebih lanjut kedua negara raksasa
menyibakkan negara-negara yang ada di dunia ke dalam dua blok yang satu
sama lain saling bersaing dalam menanamkan pengaruhnya. Uni Soviet mulai
menanamkan pengaruh dan mengembangkan sayapnya ke Eropa Timur, RRC,
Korea Utara dan Vietnam. Atas ekspansi Uni Soviet tersebut, Amerika
Serikat menjadi gusar. Ia sadar bahwa negara-negara Eropa serta benua
lainnya yang rusak akibat perang akan mudah dikuasai Uni Soviet lewat
partai komunis setempat. Untuk mencegah ekspansi tersebut, Amerika
Serikat melakukan serangkaian tindakan yang dituangkan ke dalam bentuk
rencana bantuan ekonomi yang dikenal dengan Marshall Plan. Dalam bidang pertahanan, Amerika Serikat mengadakan berbagai aliansi militer, yaitu di Eropa Barat dengan NATO-nya, CENTO di Timur Tengah serta SEATO di Asia Tenggara.
Sementara itu, untuk mengimbangi pakta pertahanan yang
dimotori Amerika Serikat, Uni Soviet pun membentuk pakta pertahanan di
Eropa Timur yang diberi nama Pakta Warsawa.
Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua
blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di
dunia menjatuhkan pilihannya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah
demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti,
sedangkan sikap netral dikutuk .
Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan,
menghadapi keadaan seperti itu dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I
dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang
belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia
menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda
yang dihadiri oleh komisi Tiga Negara ( KTN ) dari PBB terputus, karena
Belanda menolak usul Critchly - Dubois; sementara oposisi dari Front
Demokrasi Rakyat ( FDR ) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin
menghebat. FDR - PKI mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan
antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI
memihak kepada Uni Soviet.
Untuk menanggapi sikap FDR - PKI tersebut maka Wakil
Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensiil
dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat ( BPKNIP ) tanggal 2 September 1948 mengemukakan
pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik luar negeri
Republik Indonesia, yaitu "Politik Bebas Aktif". Mohammad Hatta
mengemukakan : …… mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia
atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam
mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang
harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam
pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi
subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan
kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan “ . . . .
Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang
lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita
sendiri. Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan
dari pergolakan politik internasional. Memang tiap-tiap politik untuk
mencapai kedudukan negara yang kuat ialah mempergunakan pertentangan
internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda
berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa
sebab kita tidak akan melakukannya? Tiap-tiap orang di antara kita tentu
ada mempunyai simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan
tetapi perjuangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menurut simpati saja,
tetapi hendaknya didasarkan kepada realitas, kepada kepentingan negara
kita setiap waktu.”
"…..Jika perjuangan ini ditinjau dari jurusan komunisme,
memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik
Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal untuk
mencapai segala cita-citanya, karena dengan Soviet Rusia bangun atau
jatuhnya perjuangan komunisme. Soviet Rusia adalah pelopor dalam
menyelenggarakan idealnya, sebab itu diutamakannya. Kalau perlu untuk
memperkuat kedudukan Soviet Rusia, segala kepentingan di luar Soviet
Rusia dikorbankan, terhitung juga kepentingan kemerdekaan negara-negara
jajahan, sebagaimana terjadi pada tahun 1935 dan seterusnya. Sebab
menurut pendapat mereka, apabila Soviet Rusia yang dibantu tadi sudah
mencapai kemenangannya dalam pertempurannya dengan imperialisme,
kemerdekaan itu akan datang dengan sendirinya.
Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun
pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme. Dari jurusan politik
nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan
dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. Perhitungan yang
terutama ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku
selekas-lekasnya. Dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil
dasar lain daripada perjuangan yang dianjurkan oleh seorang komunis.
Kemerdekaan nasional terutama, siasat perjuangan disesuaikan dengan
keadaaan. Oleh karena itu tidak dengan sendirinya ia memilih antara dua
aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya kepada aliran
yang lebih dekat padanya, ia tetap memilih langkah sendiri dalam
menghadapi soal-soal kemerdekaan.
Sebagai bangsa yang baru kita mempunyai banyak kelemahan
dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika Serikat dan Soviet Rusia,
menurut anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita
dengan adagium: percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan
kesanggupan yang ada pada kita”.
Keterangan Wakil Presiden dihadapan sidang BPKNIP sama
sekali tidak menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas
aktif. Namun makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya
"Mendayung antara Dua Karang " yang artinya tidak lain dari politik
bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya ( aktif ), dan
"diantara dua karang" adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa
yang ada ( bebas )
Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana
telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia terus mengalami perkembangan. Kabinet Natsir, pada bulan
September 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, dengan meninjau
politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan
Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua
kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan
ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang
mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk golongan atau blok:
Blok Barat dan Blok Timur. Dengan demikian pertentangan paham dan
haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan keadaan perang
dingin dan dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daerah
perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu. Dalam keadaan yang
berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar
negeri yang bebas. Dalam menjalankan politik yang bebas itu kepentingan
rakyatlah yang menjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan
berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian
dunia, tanpa jadi politik oportunis yang hanya didasarkan perhitungan
laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita luhur.
Keterangan Kabinet Natsir tersebut mempertegas apa yang
telah diungkapkan oleh Hatta pada tanggal 2 September 1948. Meskipun
pada keterangan tersebut hanya dikemukakan politik luar negeri yang
bebas, namun keterangan di belakang kata politik luar negeri yang bebas
tersebut sesungguhnya mengandung makna aktif ( …….. pemerintah akan
berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian
dunia ….).
Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga
memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain mengatakan :
Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup
bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. Pemerintah akan memelihara
hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap
Indonesia sebagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga
menghargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan
politik, yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka
pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut
campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu. Atas
pendirian di muka, maka Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa ( PBB ) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela
cita-cita perdamaian dunia.
Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada
Parlemen antara lain : …..asal mulanya pemerintah menyatakan sikap bebas
dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan
dengan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan
internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika
Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan
teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
a. tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan mengikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan
b. tidak
mengikat diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat
netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara
dua blok itu tadi.
Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai politik luar negeri
Republik Indonesia. Namun di dalam perjalanan sejarahnya, ternyata
politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan,
yaitu pada masa pemerintah Orde lama ( 1960-1965 ). Pada masa tersebut
Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan
negara-negara blok barat dimusuhi dan dicap sebagai "nekolim",
kolonialisme-imperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di
dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang
Malaysia. Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama
poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi - Peking - Pyongyang, dan berakhir
pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S / PKI nya
pada tanggal 30 September 1965.
c. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan
banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai
tuntutan yang disponsosri oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya
yang terkenal "TRITURA" (Tri Tuntutan Rakyat ), yaitu bubarkan PKI,
turunkan harga dan reshuffle
kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966.
Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbarui)
menyelenggarakan sidang umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan.
Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah ketetapan No.XII/MPRS/1966
tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI.
Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif,
anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya danikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan :
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme
dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ketiga segi
kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) pembentukan
satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan
Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang
sampai ke Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
3) Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara
di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas
dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari
imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang
sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang
bebas-aktif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam
setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan
politik Luar Negeri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR
No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana
ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif
diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam
memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia
yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD ( Arah dan Kebijaksanaan
Pembangunan ) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan
Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur
dalam hal-hal sebagai berikut :
1) Terus
melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya
kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2) Mengambil
langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan
Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini
mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan
nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara
negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3) Mengembangkan
kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan
internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu
bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa
mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.
d. Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri ini.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan,
huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal
sebagai berikut:
1) Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar
negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa,
menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian
bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan
nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar
prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan
langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,
pembangunan dan kesejahteraan.
e. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif RI
Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang
bebas aktif , maka Bebas dan Aktif tersebut disebut sebagai sifat
politik luar negeri RI . Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih
ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme,
anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI
tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) bebas Aktif…. (2) Anti kolonialisme ….. (3) Mengabdi kepada
Kepentingan Nasional dan ……..(4) Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri
Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar
negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara
M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat
secara terpisah. Menurutnya, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut
untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat
biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif
merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik
bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik
bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme
menyebutnya sebagai sifat.
f. Pengertian Politik Bebas Aktif RI
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu,
rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini
akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif . A.W
Wijaya merumuskan : Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi
atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara - negara
tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat
mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas
aktif sebagai berikut
:
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tdak memihak
pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan
luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas
kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut
: perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari
kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai "berkebebasan politik untuk menentukan dan
menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional
sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu
blok".
g. Tujuan Politik Luar Negeri RI
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah
yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri RI
(1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu
negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan
nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok
kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai
berikut :
1) Fungsi Hankam ; dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Fungsi Ekonomi , yaitu memajukan kesejahteraan umum.
3) Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Fungsi
Politik, yaitu pada rumusan kalimat ……..ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
3. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional.
Kalian tentunya masih ingat apa sifat politik luar
negeri Indonesia. Bebas aktif kan? Dalam rangka mewujudkan politik luar
negeri yang bebas dan aktif itulah, maka Indonesia memainkan sejumlah
peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang
dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan
pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini
Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan Kontingen Garuda ( KONGA ) ke
luar negeri. Sampai sekarang ini Indonesia telah mengirimkan kontingen
garudanya sampai dengan kontingen garuda yang ke duapuluh ( XX ). Dan
dalam waktu dekat akan segera dikirimkan kontingen garuda ke Libanon,
meskipun hal ini tidak disetujui oleh Israel.
Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan
Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata
di Mesir.
Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961
Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964
Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974 .
Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sampai bulan Nopember l990.
Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sampai Mei l993
Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993
Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995
Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopember l994
Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002
Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005
Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga
mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang
terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting)
I dan II.Indonesia juga pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang
putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis
Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971.
Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah
diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi
salah satu sponsor lahirnya Gerakan Nonblok, juga sponsor lahirnya
organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN”.
Apa yang diuraikan di muka adalah sejumlah contoh yang
menggambarkan bagaimana peranan Indonesia di dalam percaturan
internasional.
C. Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara
Sekarang ini kita sudah berada dalam era globalisasi,
tentu saja kita tidak akan dapat melepaskan diri dari globalisasi ini.
Sudah barang tentu globalisasi ini akan berdampak terhadap kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Dampak globalisasi ekonomi
Pada bagian awal telah diungkapkan selintas bagaimana
produk-produk negara lain memasuki pasar kita. Itu merupakan tanda yang
menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini
sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya,
yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut
kapitalisme pasar bebas.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur
proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini
mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi
dan distribusi dimiliki oleh individu;kedua , barang dan jasa
diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ketiga, modal
diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan
sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu
bersaing dengan produk negara maju.
Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hidup
yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari
negara lain, karena barangkali itu yang dianggap paling baik, juga
sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern.
Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka
globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan
globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh
barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang
memiliki ketrampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri,
juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Dampak Globalisasi sosial budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi
antara lain adalah meningkatnya individualisme , perubahan pada pola
kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Selain itu juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa.
3. Dampak globalisasi politik
Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan
perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya
partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan
hak asasi manusia, terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan,
pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota –anggota parlemen, pemilihan
Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati
dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan scara
langsung.
cr : http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/09/materi-pkn-kelas-ix-globalisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar